JAKARTA, iNews.id – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan kronologi gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang dinilai tak berdasar. CMNP melayangkan gugatan kepada Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan miliknya yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).
Hotman Paris Hutapea mengatakan, gugatan ini terdiri dari dua bagian. Pertama, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menggugat perdata Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan miliknya yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) senilai Rp103 triliun. Kedua, ada juga laporan di Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan.

Baca Juga
Hotman Paris: CMNP Sudah Kalah di PK Mahkamah Agung, Jangan Coba-Coba Membuka Lagi Demi Kepentingan Tertentu!
"Seperti ini, di bulan Mei 1999 CMNP itu butuh dolar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank). Maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger," kata Hotman dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Dia menambahkan, dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero coupon bond seharga 28 juta dolar AS. Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dolar AS.

Baca Juga
Fitnah terhadap Hary Tanoesoedibjo Disebar di Medsos, Hotman Paris: Tuduhan Penggelapan Itu Pencemaran Nama Baik!
"Jadi Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dolar AS. Itu artinya zero coupon bond," ujar Hotman.
Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter. Hal ini membuat CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 juta dolar AS.

Baca Juga