JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan pakar hukum mengkritik dimasukkannya tayangan program Rakyat Bersuara di iNews sebagai barang bukti dalam dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, pada perkara pidana dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Langkah tersebut menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers karena karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pers.
Ketua IJTI Herik Kurniawan mengatakan, produk jurnalistik berada dalam ruang yang berbeda sehingga tidak semestinya dijadikan alat bukti dalam perkara pidana karena menyangkut perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Diketahui, tayangan Rakyat Bersuara menjadi salah satu barang bukti digital yang disebutkan jaksa dalam dakwaan terhadap Dokter Tifa, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga
Reaksi Roy Suryo saat Dengar Dakwaan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
"Ini mengancam kebebasan pers dan menjadi contoh buruk bagi perlindungan karya jurnalistik di Indonesia. Menjadikan karya jurnalistik sebagai barang bukti di pengadilan akan sangat berbahaya bagi perlindungan kemerdekaan pers," kata Herik saat diwawancarai dalam Program iNews Sore, Kamis (2/7/2026).
Menurut dia, apabila karya jurnalistik dijadikan bukti dalam perkara pidana, dampaknya tidak hanya dirasakan media, tetapi juga masyarakat. Narasumber bisa kehilangan kepercayaan untuk berbicara kepada wartawan karena khawatir keterangannya justru digunakan dalam proses pidana.
Baca Juga
Dokter Tifa Tolak Berdamai di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Akan Lawan!
"Besok lusa atau kapan-kapan lagi, tidak akan ada lagi narasumber yang mau terbuka kepada masyarakat melalui media atas informasi yang seharusnya mereka berikan kepada publik. Ini sangat berbahaya dalam jangka panjang karena akan merusak demokrasi," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































