JAKARTA, iNews.id - Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya menyiapkan dokumen kesimpulan untuk sidang praperadilanRoy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan terhadapnya. Ia yakin hakim akan menolak praperadilan Roy Suryo.
"Keterangan ahli memang menguatkan tindakan-tindakan termohon itu sudah betul. Dilandasi UU yang kita gunakan UU, KUHAP lama itu sebagai pintu masuk kita. Namun, praperadilan yang diajukan mengajukan menggunakan UU baru, di situ sudah kelihatan sekali sudah salah pintu," ujar Abrianto pada wartawan, Jumat (3/6/2026).
Baca Juga
Pengacara: Ahli Polda Metro Sebut Surat Penangkapan Roy Suryo Cacat Formil, Temuan Menarik
Menurutnya, dalam sidang sebelumnya, polisi telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo sesuai aturan.
Semua itu berikut jawaban dan duplik akan kembali dibahas dalam kesimpulan yang akan diserahkan ke hakim tunggal praperadilan guna meyakinkan hakim.
Baca Juga
Projo Yakin Praperadilan Roy Suryo Takkan Batalkan Kasus Ijazah Jokowi
"Ini yang kita ditampilkan dalam sidang, ini akan digunakan dalam kesimpulan nanti. Nanti kesimpulan itulah menentukan bagaimana hakim bisa melihat sejauh mana langkah yang dilakukan penyelidik kita sudah profesional. Semoga nanti hakim bisa jeli untuk melihat ini sehingga apa yang mereka prapidkan bisa terbantahkan," tuturnya.


















































