JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraeni (VLA) menerima sejumlah aset mewah dari pihak swasta, Eno Bowo Susilo (EBS). Aset tersebut diduga berupa mobil, apartemen, hingga rumah mewah.
Dugaan tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa Eno Bowo Susilo, Rabu (26/8/2026). Pemeriksaan dilakukan terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait sejumlah proyek di wilayah Bengkulu.
Baca Juga
KPK Panggil Kadis PUPR hingga Anggota DPRD Kota Bengkulu terkait Kasus Suap di Rejang Lebong
"Diduga pemberian oleh Saudara EBS tersebut untuk Saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/8/2026).
Budi mengatakan penyidik masih mendalami dugaan pemberian aset-aset mewah tersebut, termasuk keterkaitannya dengan proyek-proyek yang dikerjakan di Kota Bengkulu.
Baca Juga
KPK Periksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Dalami Temuan Uang di Rumah Kadis
"Penyidik tentu akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini," jelasnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































