Ini Alasan Kejagung Serahkan 221.000 Hektare Lahan Sawit Milik Duta Palma ke BUMN

4 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 221.000 hektare lahan perkebunan kelapa sawit kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aset tersebut merupakan hasil sitaan dari PT Duta Palma Group.

Untuk diketahui, Duta Palma Group terlibat dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perihal kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perkara ini tengah ditangani Kejagung.

Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi dan 2 Korporasi Tersangka di Kasus TPPU Duta Palma

Baca Juga

Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi dan 2 Korporasi Tersangka di Kasus TPPU Duta Palma

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febri Ardiansyah mengatakan, penyerahan lahan sawit ke Kementerian BUMN perlu dilakukan karena Kejagung mempunyai keterbatasan untuk mengelolanya.

Menurutnya, Kementerian BUMN melalui perusahaan pelat merah di bidang perkebunan sawit, PT Agrinas Palma Nusantara, memiliki kemampuan untuk melanjutkan bisnis tersebut.

“Ada keterbatasan Kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti ini. Kepentingan itu tidak saja menjadi komponen di pembuktian di kita, tetapi bisnis yang dijalani harus terus berjalan,” ujar Febri usai penyerahan lahan yang dilakukan secara simbolis di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Febri mencatat, banyak tenaga kerja yang bergantung hidup di perkebunan kelapa sawit, lahan yang kini menjadi barang bukti atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dia khawatir jika bisnis tersebut tidak dilanjutkan atau diserahkan kepada Kementerian BUMN melalui Agrinas Palma Nusantara, maka potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal bisa saja terjadi. 

“Karena disini ada tenaga kerja yang cukup banyak, ada potensi kebun yang harus terus terjaga dan disini juga ada kontrak-kontrak hak dan kewajiban dalam kualifikasi bisnis yang tidak harus terputus,” kata dia.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |