BANDUNG, iNews.id - Pengusaha berinisial K ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar karena diduga memproduksi minya goreng merek Minyak Kita secara ilegal. Selain tak berizin, Minyak Kita yang diproduksi K juga tak sesuai ketentuan dan perundang-undangan tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka berinisial K memproduksi minyak goreng dengan merek Minyak Kita itu di Kabupaten Subang. Pengungkapan kasus ini, kata dia berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.

Baca Juga
Mentan Temukan Minyak Kita di Pasar Tak Sesuai Takaran
"Modus operandi, tersangka sengaja memproduksi minyak goreng merek Minyak Kita yang tidak memenuhi SNI. Kemudian, tersangka K memperdagangkan Minyak Kita tidak seusai SNI itu," ujar Kombes Jules Abraham, Senin (10/3/2025).
Dia menyampaikan, tersangka K sengaja tidak memasang label berat isi bersih sesuai ketentuan. Bahkan, kata dia tersangka K sengaja mengemas dan mengisi minyak goreng sawit dengan berat bersih atau neto kurang dari 1 liter.

Baca Juga
Mentan Temukan Minyak Goreng Kemasan 1 Liter Isinya 750 Mililiter, Pelanggaran Serius!
"Akibat tindak pidana tersebut, masyarakat yang membeli Minyak Kita yang diproduksi tersangka mengalami kerugian, sebab produk tersebut tidak sesuai standard yang ditentukan pemerintah," ucapnya.
Tersangka K, lanjut dia ditangkap anggota Subdit 1 Indag Ditreksrimsus Polda Jabar di pabrik ilegal miliknya di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jabar.
Editor: Kurnia Illahi