Minta Yesus Potong Rambut, TikTokers Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

3 hours ago 1

MEDAN, iNews.id - TikTokers Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok divonis selama 34 bulan atau 2 tahun dan 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara itu juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ratu Entok dijatuhi hukuman setelah divonis bersalah dalam perkara penistaan agama. Vonis terhadap Ratu Entok dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025).

Lolos Penistaan Agama, Isa Zega Tersandung Kasus Pencemaran Nama BaikĀ 

Baca Juga

Lolos Penistaan Agama, Isa Zega Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Achmad Ukayat, menyebut Ratu Entok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dakwaan alternatif pertama JPU tersebut, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

YouTuber Rudi Simamora Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Penistaan Agama

Baca Juga

YouTuber Rudi Simamora Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Penistaan Agama

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan," ucap Ukayat.

Ukayat menyebut hal yang memberatkan hukuman Ratu Entok adalah karena perbuatannya meresahkan dapat merusak kehidupan beragama dan lingkungan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, Ratu Entok telah meminta maaf atas perbuatannya itu di media sosial.

"Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Ukayat. 

Putusan terhadap Ratu Entok ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sedianya meminta agar Ratu Entok dihukum dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis hakim itu, Ratu Entok menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, JPU langsung menyatakan banding.

"Terima kasih, Majelis. Dengan ini kami menyatakan banding," tutur JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erning Kosasih.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |