Staf Hasto Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penggeledahan dan Penyitaan

3 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat penggeledahan dan penyitaan alat bukti yang dilakukan penyidik KPK pada Juni 2024 lalu.

“Kami mewakili Kusnadi selaku pemohon telah mendaftarkan permohonan praperadilan melawan KPK selaku termohon dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel,” kata kuasa hukum Kusnadi, Army Mulyanto, Senin (10/3/2025).

Respons Kubu Hasto usai Praperadilan Melawan KPK Dinyatakan Gugur

Baca Juga

Respons Kubu Hasto usai Praperadilan Melawan KPK Dinyatakan Gugur

Dia menjelaskan, kliennya mempermasalahkan tidak sahnya penggeledahan berdasarkan Berita Acara Penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yang dilakukan penyidik KPK kepada Kusnadi.

Dia berharap praperadilan ini dapat menunjukkan ke publik atas tindakan ketidakprofesionalan dan sewenang-wenang penyidik KPK kepada kliennya.

Praperadilan Hasto Kristiyanto Digugurkan Hakim PN Jaksel!

Baca Juga

Praperadilan Hasto Kristiyanto Digugurkan Hakim PN Jaksel!

“Klien kami berharap termohon dapat menghormati proses praperadilan ini dengan baik tanpa ada hal-hal untuk menunda-nunda pelaksanaan sidangnya nanti,” tutur Army.

Diketahui, sidang praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur. Putusan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Reaksi KPK Dituding Hindari Sidang Praperadilan Hasto

Baca Juga

Reaksi KPK Dituding Hindari Sidang Praperadilan Hasto

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |