JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil akan pensiun dini atau mengundurkan diri. Hal itu sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004)," kata Agus di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Baca Juga
Viral Anggota Brimob Debat hingga Tantang Prajurit TNI di Medsos, Berujung Minta Maaf
Sebagai informasi, beberapa perwira TNI yang ditempatkan pada jabatan sipil hangat dibicarakan, terutama di media sosial.
Sementara itu, Komisi I DPR telah memulai pembahasan revisi Undang-Undang TNI.

Baca Juga
Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Hijau
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto mengatakan akan ada banyak hal yang dibahas dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI. Dia pun mengungkap ada tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI.

Baca Juga
Didampingi UAH, Panglima TNI Agus Subiyanto Resmikan Masjid Baret Hijau di Pangandaran
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow