JAKARTA, iNews.id - Anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra mengaku puas dua terdakwa penembakan ayahnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Penembakan itu merenggut nyawa Ilyas.
"Untuk saat ini kami merasa puas dengan tuntutan seumur hidup," ujar Rizky usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

Baca Juga
2 Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Selama proses persidangan, terungkap Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang menembak korban. Sementara Sertu Akbar Adli pemilik senjata yang digunakan Bambang.
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut empat tahun penjara lantaran didakwa terkait kasus penadahan.

Baca Juga
Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim: Terdakwa Lemaskan Badan Dulu
Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas (korban meninggal) dan Ramli (korban selamat) senilai total Rp796 juta. Terkait hal ini, anak korban juga mengaku menyerahkan penghitungan ini sepenuhnya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Untuk restitusi itu kan yang kami ketahui kan kerugian setelah kejadian. Kami kan ada penilaian-penilaian, kami serahkan ke LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung semua. Untuk sementara ini sesuai," kata anak Ilyas lainnya, Agam Muhammad Nasrudin.

Baca Juga