Ini Penjelasan BPJS Kesehatan soal Karyawannya Pakai Asuransi Swasta 

22 hours ago 3

JAKARTA, iNews.id - BPJS Kesehatan buka suara mengenai heboh pegawainya menggunakan fasilitas asuransi dari perusahaan swasta untuk berobat. Informasi tersebut viral di media sosial belakangan ini.

Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah menjelaskan bahwa pihaknya memberi kesempatan kepada para pegawai untuk menggunakan produk asuransi kesehatan swasta. Sekalipun, para pegawai sudah mendapat fasilitas kesehatan di internal BPJS Kesehatan. 

Kepesertaan BPJS PBI Harvey Moeis dan Sandra Dewi Akan Dihapus Pemrov DKI Jakarta

Baca Juga

Kepesertaan BPJS PBI Harvey Moeis dan Sandra Dewi Akan Dihapus Pemrov DKI Jakarta

Menurutnya, layanan yang diperoleh berupa iuran yang dibayarkan oleh kantor sebanyak 4 persen dan 1 persen dipotong dari gaji pegawai. Misalnya, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

“Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit," ujar Rizzky saat dikonfirmasi iNews.id, Rabu (8/1/2025).

Pj Gubernur Buka Suara terkait Heboh Iuran BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ditanggung Pemprov DKI

Baca Juga

Pj Gubernur Buka Suara terkait Heboh Iuran BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ditanggung Pemprov DKI

Pegawai BPJS Kesehatan yang memakai produk asuransi swasta diperbolehkan, namun pembayarannya ditanggung oleh masing-masing pegawai.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Kalau ada tambahan 1 atau 2 asuransi swasta ya silahkan tapi harus dibayar oleh masing-masing pegawai,” katanya. 

Berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) dari beleid tersebut dijelaskan bahwa karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Rizzky tak menafikan bila kejadian serupa pernah dibahas di 2016. Kala itu manajemen BPJS Kesehatan sudah memberikan tanggapan serupa. 

"Isu tersebut pertama kali beredar pada tahun 2016 dan sudah diklarifikasi oleh pihak BPJS Kesehatan pada saat itu juga," ucapnya.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |