Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Skema Beda Bukan Potongan Rp7 Juta Lagi

3 months ago 27

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih menggodok skema insentif motor listrik bersama kementerian terkait. Pemberian insentif untuk kendaraan listrik dipastikan akan berlanjut tahun ini, namun dengan skema berbeda.

Seperti diketahui, pada 2023 dan 2024, skema subsidi motor listrik adalah pemberian potongan harga Rp7 juta. Namun, skema untuk tahun ini berbeda, yakni dengan memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

10 Motor Paling Irit di Indonesia, Jakarta-Bandung Bensin Masih Sisa Banyak

Baca Juga

10 Motor Paling Irit di Indonesia, Jakarta-Bandung Bensin Masih Sisa Banyak

"Kalau pun ada insentif, mungkin tidak seperti tahun lalu atau 2023 yang langsung ada subsidi. Mungkin tahun ini skemanya bukan subsidi tapi lewat insentif. Mungkin kami mengusulkannya lewat PPN DTP (Ditanggung Pemerintah)," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Setia Darta, di Jakarta, belum lama in.

Sebelumnya, aturan untuk mendapatkan subsidi Rp7 juta mewajibkan masyarakat mengajukan satu NIK KTP untuk satu pembelian motor. Mereka juga harus menunggu verifikasi sebelum bisa mendapatkan unitnya.

Biaya Produksi Terus Naik, Harga Mobil LCGC Tak Murah Lagi Bisa di Atas Rp200 Juta

Baca Juga

Biaya Produksi Terus Naik, Harga Mobil LCGC Tak Murah Lagi Bisa di Atas Rp200 Juta

Sementara bagi produsen, apabila ingin masuk dalam daftar program subsidi harus memenuhi dua syarat utama. Mereka harus melakukan perakitan secara lokal dan memenuhi nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |