JAKARTA, iNews.id - Istana buka suara terkait terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso yang dipulangkan ke Filipina. Pemulangan itu disebut sebagai pemindahan tahanan.
"Ini pemindahan tahanan, atau istilahnya transfer of prisoner. Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa hukumannya di Filipina," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga
Breaking News: Pemerintah Buka Peluang Pulangkan Mary Jane ke Filipina, Ini Syaratnya
Hasan menjelaskan, pembinaan selanjutnya akan menjadi kewenangan Filipina setelah Mary Jane dipulangkan.
"Filipina sudah menghapus hukuman mati, jadi sangat mungkin presiden Filipina akan memberi grasi lalu mengubah hukumannya jadi seumur hidup," tutur dia.
Baca Juga
Kisah Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Pandai Membatik dan Menari
Meski begitu, Hasan mengungkapkan pemerintah Indonesia sedang merumuskan aturan terkait pemindahan narapidana asing.
"Ini sebagai upaya penyelesaian kasus serupa di masa depan," tutur dia.
Baca Juga
Batik Karya Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Laris Diburu Konsumen
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow