JAKARTA, iNews.id – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) terus menciptakan kondisi agar pemerintahan di Kemenag bersih dari praktik korupsi. Berbagai upaya pun sudah dilakukan untuk mencegah korupsi, salah satunya dengan digitalisasi.
“Digitalisasi terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak tindak korupsi, ini diberlakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa juga promosi. Hingga kini, telah terbentuk 762 Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang terus tumbuh tersebar di seluruh Indonesia,” kata Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/12/2024).
Baca Juga
Menag Nasaruddin Tegaskan Korupsi Haram: Seluruh Pejabat Kemenag Wajib Beri Teladan
Dia menegaskan, korupsi menjadi problem serius bangsa ini. Berbagai upaya pemberantasan korupsi perlu terus dilakukan sebagaimana arahan Presiden Prabowo dalam pidato pertamanya.
“Presiden Prabowo mengatakan, kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi dengan perbaikan sistem, dengan penegakan hukum yang tegas, dengan digitalisasi. Insya Allah kita akan kurangi korupsi secara signifikan. Karenanya, terselenggaranya kegiatan ini merupakan bentuk ikhtiar dalam rangka upaya pencegahan korupsi di Kementerian Agama,” ujarnya.
Baca Juga
Menag Nasaruddin Serahkan Barang Diduga Gratifikasi kepada KPK
Faisal menjelaskan, Kementerian Agama juga telah menginisiasi program penanaman nilai antikorupsi dimulai dari keluarga melalui program Kusemai Nilai, yang mengajak para istri pejabat untuk memahami nilai-nilai antikorupsi. Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) untuk pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Agama bekerjasama dengan KPK.
“Salah satu hasilnya, kami ingin menyampaikan apresiasi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah atas terselenggaranya e-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi lebih dari 15.000 ASN Kementerian Agama,” ujarnya.
Dia menggarisbawahi, berbagai upaya memerangi korupsi yang dilakukan Itjen Kemenag telah memperlihatkan hasil. Misalnya, Kemenag berada di peringkat pertama dalam Capaian Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Satranas PK) KPK RI dengan nilai 94,29%. Capaian ini menempatkan Kementerian Agama di posisi tertinggi di antara seluruh Kementerian/Lembaga.
“Ini adalah bukti nyata dari kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kementerian Agama dalam menerapkan budaya integritas, mencegah praktik korupsi, serta melaksanakan pengawasan yang bersih dan transparan. Tak hanya itu, hasil survei penilaian integritas (SPI) KPK juga naik menjadi 74,62, dan menjadi salah satu dari lima Kementerian/Lembaga yang mengalami kenaikan. Ini berada di atas rata-rata capaian nasional,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya komitmen untuk membersihkan Kementerian Agama dari praktik gratifikasi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Menag mengajak semua pihak di Kemenag untuk menegakkan prinsip-prinsip kejujuran, efisiensi, dan azas manfaat dalam setiap langkah kebijakan yang diambil. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Integrity Festival (IntegriFest) Kemenag yang bertepatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.