Izin Dibekukan, PT Annisa Ahmada Diminta Kembalikan Uang Rp120 Miliar ke Jemaah Umrah

4 days ago 17

JOMBANG, iNews.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bertindak sigap atas kasus penelantaran 200 jemaah umrah asal Kabupaten Jombang di Arab Saudi. Selain membekukan izin operasional PT Annisa Ahmada, Kemenhaj juga meminta biro travel umrah tersebut untuk mengembalikan uang secara penuh kepada jemaah calon umrah lainnya.

"Tindakan travel ini sama sekali tidak bisa ditoleransi. Hari ini juga izin operasional PT Annisa Ahmada Travelindo resmi kami bekukan," kata Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf (Gus Irfan) usai turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke kantor pusat PT Annisa Ahmada Travelindo, Jombang, Kamis (17/9/2026) sore. 

Tipu Jemaah Umrah Rp1,8 Miliar di Sultra, Direktur Travelina Ditetapkan Tersangka

Baca Juga

Tipu Jemaah Umrah Rp1,8 Miliar di Sultra, Direktur Travelina Ditetapkan Tersangka

Gus Irfan menegaskan, pembekuan izin dilakukan secara cepat guna mengantisipasi jatuhnya korban baru. 

Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah, terdapat lebih dari 4.000 calon jamaah umrah yang sudah melunasi pembayaran dan mengantre keberangkatan hingga Desember 2026 melalui travel tersebut.

38 Jemaah Umrah Diduga Telantar di Jeddah, Kemenhaj Turun Tangan Usut Penyelenggara

Baca Juga

38 Jemaah Umrah Diduga Telantar di Jeddah, Kemenhaj Turun Tangan Usut Penyelenggara

Terkait insiden itu, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan agar PT Annisa Ahmada Travelindo segera mengembalikan (refund) seluruh dana calon jamaah yang mengantre dengan total perkiraan mencapai Rp120 miliar. 

Kemenhaj siap memfasilitasi pendampingan hukum bagi 200 jamaah Muslimat NU Jombang untuk menuntut ganti rugi penuh atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami.

Sebelumnya, 200 jemaah umrah Muslimat NU Kabupaten Jombang telantar sepekan di Arab Saudi lantan tidak disediakan tiket pulang oleh pihak penyelanggara perjalanan atau biro travel umrah tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |