JAKARTA, iNews.id - Artis Jonathan Frizzy (JF) ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Jonathan dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga
Ukraina Mengharapkan 3 Juta Peluru Sekutu untuk Melawan Rusia
“Ancaman penjara maksimal 12 tahun (penjara) atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Dia menjelaskan, Jonathan ditangkap di wilayah Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025). Jonathan diduga menggunakan obat keras yang terkandung dalam cairan rokok elektrik alias vape.

Baca Juga
Jonathan Frizzy Terlibat Kasus Narkoba dalam Vape, Statusnya Saksi!
Terkait dugaan tersebut, Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta sudah memeriksa sang aktor sebagai saksi pada 17 April 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kolaborasi Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai pada Maret 2025.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow