Kenapa Tol MBZ Tidak Bisa Dilewati Truk dan Bus? Jawabannya Mencengangkan

4 hours ago 3

JAKARTA, iNews.id - Kenapa Tol MBZ tidak bisa dilewati truk dan bus? Ini menjadi pertanyaan yang banyak dilontarkan masyarakat hingga saat ini. Padahal, tol layang lain seperti Tanjung Priuk-Sunter bisa dilewati truk dan bus besar.

Diketahui, jalan tol sepanjang 36,4 km ini mulai dikonstruksi pada 2017 dan diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2019. Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) sebelumnya bernama Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, kemudian berubah nama pada 12 April 2021. 

Deretan Mobil dan Motor Listrik Terbaik di PEVS 2025, Ada Kendaraan Militer

Baca Juga

Deretan Mobil dan Motor Listrik Terbaik di PEVS 2025, Ada Kendaraan Militer

Saat kendaraan akan masuk Tol MBZ, tertera pelang rambu lalu lintas bertuliskan, "Lajur Khusus Kendaraan Kecil, Sedan, Jeep" (kendaraan golongan I dan II). Tinggi kendaraan makasimal 2,1 meter.

Kenapa Tol MBZ tidak bisa dilewati truk dan bus?

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) menjelaskan alasan larangan truk dan bus di Tol MBZ adalah untuk keamanan. Di mana tol tersebut sangat panjang dan tidak memiliki rest area. Pertimbangan lainnya adalah tidak ada jalur darurat untuk kendaraan bermasalah terutama di turunan Tol Layang MBZ Km 47.

Viral Video Detik-Detik Pengendara Mobil Listrik BYD Kabur usai Tabrak Kendaraan Lain 

Baca Juga

Viral Video Detik-Detik Pengendara Mobil Listrik BYD Kabur usai Tabrak Kendaraan Lain 

Larangan kendaraan besar, yakni bus dan truk itu sudah dibahas dalam rapat bersama antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT). Hasil rapat dijadikan rekomendasi yang harus diterapkan sejak Tol Layang MBZ dioperasikan pada 2019. Pertimbangannya, data kasus kecelakaan di jalan tol diakibatkan truk dan bus cukup banyak.

"Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan. Tahap Uji Laik Fungsi dan Uji Laik Operasi tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Korlantas POLRI serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulis Instagram official JCC yang diposting pada 18 Mei 2024.

Pasar Mobil Listrik Makin Sesak, Periklindo Bocorkan Bakal Ada 2 Brand Baru Lagi Masuk Indonesia

Baca Juga

Pasar Mobil Listrik Makin Sesak, Periklindo Bocorkan Bakal Ada 2 Brand Baru Lagi Masuk Indonesia

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |