Pasangan yang Terekam CCTV Buang Bayi di Pulogadung Terancam 5 Tahun Penjara 

4 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menangkap pasangan yang membuang bayinya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Mereka berdua kini terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Pasal 76B junto Pasal 77B Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014, terkait dengan perlindungan anak dan atau Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (5/5/2025).

Sudah Lemahkah Israel hingga Rudal Houthi Bobol Iron Dome, David's Sling, Arrow, dan THAAD?

Baca Juga

Sudah Lemahkah Israel hingga Rudal Houthi Bobol Iron Dome, David's Sling, Arrow, dan THAAD?

Adapun, pengungkapan kasus bermula adanya rekaman CCTV detik-detik dibuangnya bayi tersebut viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekira pukul 03.30 WIB.

Menurut Nicolas, pasangan yang berinisial SAA (24) dan RH (20) sudah menjalin hubungan pacaran sejak 2023. Lalu, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar kostan.

Pasangan Terekam CCTV Buang Bayi di Pulogadung Jaktim, Beserta Susu hingga Popok

Baca Juga

Pasangan Terekam CCTV Buang Bayi di Pulogadung Jaktim, Beserta Susu hingga Popok

"Mereka melakukan hidup bersama atau kumpul kebo di salah satu kos yang ada di sekitar Kelapa Gading, Jakarta Utara, mereka melakukan hubungan intim dan akhirnya ceweknya hamil," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |