JAKARTA, iNews.id - Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang anak sekolah menggunakan motor dinilai sebagai keputusan tepat. Ini diungkap instruktur Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana.
Dia menerangkan anak sekolah di bawah usia 17 tahun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu syarat berkendara. Selain itu, sering terjadi kecelakaan pada anak di bawah umur saat mengendarai motor karena emosinya belum stabil.

Baca Juga
Dedi Mulyadi Larang Siswa di Jawa Barat Bawa Motor ke Sekolah, Jika Tak Punya SIM Harus Jalan Kaki
"Secara umur memang anak sekolah belum memenuhi syarat kestabilan emosi, sehingga acap kali melakukan tindakan-tindakan yang tidak terkontrol dan membahayakan baik untuk diri sendiri maupun orang lain," kata Sony saat dihubungi Senin (5/5/2025).
Menurut Sony, anak sekolah yang mengendarai sepeda motor kerap melanggar peraturan lalu lintas. Bahkan, mereka kerap melakukan manuver yang membahayakan pengendara lain sehingga terjadi kecelakaan.

Baca Juga
Deretan Mobil dan Motor Listrik Terbaik di PEVS 2025, Ada Kendaraan Militer
"Nah, tindakan yang membahayakan ada dua, yang disengaja seperti enggak pakai helm, trek-trekan, show off, sampai dengan tawuran. Kalau yang tidak disengaja seperti antisipasi yang salah, manuver yang enggak terukur, dan menyebabkan kecelakaan," ujarnya.
Sony menjelaskan alasan SIM baru bisa didapatkan seseorang ketika menginjak usia 17 tahun. Sebab, emosi seseorang pada usia tersebut dianggap sudah bisa dikendalikan dengan memilih mana yang benar dan salah.

Baca Juga
Viral Video Detik-Detik Pengendara Mobil Listrik BYD Kabur usai Tabrak Kendaraan Lain
"Secara emosi belum stabil, bahkan belum bisa memilah mana yang benar dan salah. Dibuatlah aturan 17 tahun baru boleh bikin SIM. Memang tidak jaminan di usia 17 tahun emosinya sudah stabil, hanya di usia tersebut dianggap sudah mapan dalam berperilaku dan mengambil keputusan," ucapnya.