Kasus Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Ungkap Mangapul Menyesal Seret Namanya

4 hours ago 4

JAKARTA, iNews.id - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo merasa tak terlibat kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Menurutnya, hakim PN Surabaya yang lain yakni Mangapul juga menyesal telah menyeret nama Heru dalam perkara ini.

Heru menceritakan, dirinya sempat ditemui Mangapul usai sidang pembacaan tuntutan pada 22 April 2025 lalu di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

 Kirim Mobil Paus untuk Tolong Anak-anak Gaza!

Baca Juga

Permintaan Terakhir Paus Fransiskus: Kirim Mobil Paus untuk Tolong Anak-anak Gaza!

"Yang pada intinya Mangapul mengungkapkan penyesalan atas keterangan dirinya perihal diri saya," kata Heru dalam sidang perkara suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Menurut Heru, Mangapul mengungkapkan bahwa kasus suap ini diatur oleh Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat.

3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara

Baca Juga

3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara

Erintuah merupakan hakim nonaktif PN Surabaya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Sementara Lisa Rachmat merupakan pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |