JAKARTA, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti lambatnya proses pencairan restitusi pajak yang dinilai berdampak terhadap stabilitas arus kas pelaku usaha di Tanah Air. Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dikhawatirkan menekan likuiditas korporasi di tengah upaya pemerintah mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie menegaskan kelancaran likuiditas menjadi faktor penting bagi keberlangsungan operasional perusahaan di berbagai sektor. Menurutnya, kondisi finansial perusahaan tidak hanya dapat dilihat dari catatan laba, tetapi juga ketersediaan dana tunai.
Baca Juga
DJP Buka Suara soal Restitusi Pajak Lambat: Tak Ada Kebijakan Menahan
"Intinya Kadin tentu sangat concern, karena istilahnya dalam perekonomian dibutuhkan bukan saja net income atau pendapatan dikurangi pengeluaran, tapi juga cash flow," ujar Anindya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Menurut Anindya, persoalan restitusi pajak menjadi perhatian kalangan dunia usaha karena dana yang masih tertahan semestinya dapat digunakan kembali untuk mengembangkan bisnis maupun membiayai proyek baru.
Baca Juga
Restitusi Pajak Tak Kunjung Cair, Menperin Temui Purbaya untuk Minta Solusi
"Nah, ini isunya mengenai cash flow dari perusahaan," kata Anindya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menyoroti banyaknya keluhan pelaku usaha terkait hambatan dalam proses restitusi pajak. Dia menilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak merupakan persoalan penting bagi industri karena berkaitan langsung dengan kondisi arus kas perusahaan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































