JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau penumpang kereta lokal untuk mengikuti aturan. Hal itu usai viral penumpang kereta ngamuk minta kereta naik kereta yang tidak sesuai dengan tiket pembeliannya.
“Dapat kami sampaikan terkait adanya video viral di media sosial di Stasiun Rangkasbitung. Aturan yang berlaku untuk pengguna yang akan naik commuter line adalah memiliki tiket,” ucap Leza Arlan Public Relations Manager KAI Commuter kepada iNews.id, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga
Viral Penumpang Kereta Ngamuk Minta Segera Diberangkatkan, KAI Jelaskan Kronologinya
Ia meminta agar masyarakat memiliki tiket yang sesuai dengan identitas dan pemesanan. Selain itu, pihaknya juga memberlakukan ketentuan kapasitas di dalam kereta.
“Sesuai dengan aturan pemerintah terkait kapasitas angkut commuter line dengan jarak > 100 km adalah 120 persen yang mana 100 persen dengan tempat düdük dan 20 persen tanpa tempat duduk sedangkan < 100 km adalah 150 persen yakni 100 persen dengan tempat duduk 50 persen tanpa tempat duduk,” katanya.
Baca Juga
Viral Pelecehan Seksual di KRL, Pelaku Langsung Di-blacklist KAI Commuter!
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow