JAKARTA, iNews.id – Beranjak dari paparan Konferensi Pers Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta edisi bulan November 2024 yang dilaksanakan secara daring pada hari ini, Kamis (28/11/2024) disampaikan bahwa kinerja APBN sampai dengan 31 Oktober 2024 resilient. Hal itu ditopang oleh pertumbuhan belanja negara yang tumbuh positif dan kontraksi pendapatan yang menipis.
Dalam paparannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling mengatakan bahwa sampai 31 Oktober 2024 kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) secara regional, tercatat Pendapatan Negara sebesar Rp1.432,79 triliun, 92,61 persen dari target sebesar Rp1.547,15 triliun, mengalami penurunan sebesar 0,95 persen (yoy).
Baca Juga
Kanwil DJP Jakbar Lelang 14 Barang Sitaan Penunggak Pajak, Berikut Daftarnya
Untuk realisasi Belanja Negara mencapai Rp1.456,51 triliun, 84,33 persen dari target sebesar Rp1.727,10 triliun, mengalami kenaikan sebesar 16,70 persen (yoy). Terdapat defisit APBN sebesar Rp23,72 triliun, turun sebesar 111,95 persen (yoy).
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus Yari Yuhariprasetia, mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus menjelaskan bahwa penerimaan pajak sampai 31 Oktober 2024 tercatat Rp1.072,37 triliun atau 88,87 persen dari target pajak tahun 2024.
Baca Juga
Ramai Tolak PPN 12 Persen di Media Sosial, Begini Tanggapan DJP
Penerimaan perpajakan secara neto sampai dengan periode Oktober 2024 masih mengalami kontraksi sebesar 2,29 persen (yoy), utamanya disumbang oleh penurunan pada PPh Non Migas sebesar 6,05 persen (yoy) akibat penurunan PPh Pasal 25/29 Badan, dimana penerimaan dari PPh Non Migas terhimpun sebanyak Rp568,74 triliun atau 80,52 persen dari target, mengalami penurunan sebesar 6,05 persen (yoy).
Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencatat penerimaan sebesar Rp434,09 triliun atau 89,41 persen dari target mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen (yoy), karena membaiknya kinerja PPN Impor dan PPN lainnya.
Baca Juga
Ini Penjelasan DJP soal RUU Tax Amnesty yang Masuk Prolegnas 2025
Kontribusi dari PPh Migas sebesar Rp43,47 triliun atau 70,01 persen dari target, mengalami penurunan sebesar 8,96 persen (yoy) akibat turunnya pendapatan dari PPh Minyak Bumi dan Gas Alam karena penurunan lifting migas. Sedangkan dari PBB dan Pajak Lainnya penerimaan tercatat sebesar Rp16,07 triliun atau 107,90 persen dari target mengalami kenaikan sebesar 23,71 persen (yoy), berasal dari PBB minyak dan gas bumi.