JAKARTA, iNews.id – Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat kembali hadirkan layanan Pojok Pajak di Mal Central Park lantai 3. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu.
Menggandeng Kantor Pelayanan Pajak se-Jakarta Barat, layanan Pojok Pajak tersebut diselenggarakan secara intensif selama tiga minggu penuh mulai tanggal 3 Maret 2025 hingga tanggal 21 Maret 2025 pukul 11.00 WIB - 15.00 WIB.

Baca Juga
Yuk Pahami Skema Pelaporan Reksa Dana dalam SPT Tahunan di Sini!
Adapun, beberapa layanan yang diberikan yaitu:
-Asistensi pelaporan SPT Tahunan;

Baca Juga
250 Perusahaan Ikut Sosialisasi Sistem Coretax yang Permudah Lapor SPT Tahunan
-Konsultasi Perpajakan;
-Layanan Coretax; dan

Baca Juga
Bukan Tiadakan, DJP Sebut Sistem Core Tax untuk Permudah Lapor SPT Tahunan
-Penerbitan EFIN.
“Keberadaan Pojok Pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, dan konsultasi terkait implementasi Coretax,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Herry Setyawan.
Herry juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat adalah 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 bagi wajib pajak badan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow