BANDARLAMPUNG, iNews.id - Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan kasus mafia tanah.
Raden Adipati diperiksa sekitar 12 jam di kantor Kejati Lampung pada Senin (6/1/2025) yakni mulai pukul 10.00 wib hingga pukul 22.15 WIB.
Baca Juga
Bongkar Mafia Tanah, Nusron Wahid:60 Persen Pasti Libatkan Oknum ATR/BPN
Usai diperiksa, Raden Adipati Surya enggan berkomentar.
Dia langsung bergegas meninggalkan kantor Kejati Lampung dengan mobil Toyota Rush warna hitam nopol BE 1446 AAF. "Tanya sama penyidik aja, ini soal pembakaran lahan," katanya.
Baca Juga
Menteri ATR/BPN Ingin Mafia Tanah Dimiskinkan, Tak Puas hanya Dijerat Pidana
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, kasus mafia tanah tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung telah meminta keterangan R.A.S (Raden Adipati Surya) selaku kepala daerah atau bupati," ujar Armen.
Armen menuturkan, Raden Adipati diperiksa terkait dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, yang digunakan untuk perkebunan.
Menurut Armen, Raden juga dimintai keterangannya selaku tupoksi sebagai Kepala Daerah dan pengambilan keputusan terkait perizinan yang diterbitkan di masa kepemimpinannya.
Armen mengungkapkan, selain Raden Adipati, pihaknya juga telah memeriksa delapan orang lainnya, diantaranya Dinas Kehutanan, Dinas Instansi penerbitan perizinan, Dinas pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, serta pihak kementerian.
Armen menambahkan, saat ini Kejati masih mendalami peran dan modus yang digunakan dalam penguasaan lahan yang berada di kawasan hutan, baik di Way Kanan maupun kabupaten lainnya.
Editor: Kastolani Marzuki