JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Pelimpahan juga disertai penyerahan berkas dan barang bukti perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Febrie, Kejagung juga akan melimpahkan dua tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Baca Juga
Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie ke Kejari Jaksel Besok terkait Kasus TPPU
“Iya (dilimpahkan besok), siang sepertinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram (kg) dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Baca Juga
Kejagung: Penyidikan Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie Selesai, Berkas Segera Dilimpahkan
Selain Febrie, Kejagung menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Pihak swasta Nurman Herin (NH) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
















































