JAKARTA, iNews.id - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa tersangka suap penanganan perkara PN Jakpus, yakni MS dan JS selaku advokat sempat mengoreksi draf vonis perkara. Hal itu untuk mengingkari fakta.
"Di mana keterangan salah satu saksi beberapa waktu sebelum putusan pengadilan diputus di depan persidangan, WS selaku panitera telah memberikan draf putusan tersebut pada tersangka, yakni tersangka MS dan JS tuk dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai apa yang diminta, tapi kedua tersangka mengingkari fakta sesungguhnya," ucap dia Selasa (22/4/2025).

Baca Juga
Benarkah Perusahaan Satelit China Dukung Houthi Yaman Perangi AS?
Qohar melanjutkan bahwa tersangka bermufakat untuk mengagalkan penanganan perkara, dua di antaranya juga disebut memberikan keterangan palsu.
"Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV tuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di Pertamina Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong," tutur dia.rmasuk unsur orang sengaja merusak bukti-bukti dan termasuk orang memberikan informasi palsu atau tak benar selama proses penyidikan," katanya.

Baca Juga