Kemenkum Akui Irfan Ardiansyah Ketum INI 2023-2026, Sengketa Kepengurusan Selesai

3 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menyelesaikan sengketa kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Direktur Jenderal AHU Widodo mengatakan, pihaknya telah memberikan kesempatan 14 hari kepada kedua belah pihak untuk melakukan rekonsiliasi untuk mendapatkan kesepakatan bersama.

Namun, selama kesempatan yang diberikan tersebut tidak ada kata sepakat hingga tepat pada tanggal 15 Januari 2025 terhitung kesempatan telah selesai dan keputusan diambil alih oleh Kementerian Hukum.

Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?

Baca Juga

Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?

"Sudah kami berikan kesempatan yang luas agar kedua belah pihak ini dapat islah kembali dan menjadi satu organisasi profesi yang utuh. Namun hingga tanggal 15 Januari 2025 belum menemukan kata sepakat, maka sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Kemenkum sebagai institusi pembina notaris berhak menentukan kepemimpinan yang sah dan mengikat’’ kata Widodo di Gedung Ditjen AHU, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Widodo menjelaskan, proses keputusan ini telah melewati berbagai pertemuan seperti pertemuan yang dilaksanakan pada 23 Desember 2024 di Gedung Ditjen AHU antara perwakilan pengurus INI dan Ditjen AHU. Pertemuan menghasilkan beberapa kesepakatan strategis, antara lain:

1. Menghentikan, mengakhiri dan menyelesaikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada saat ini;

2. Menindaklanjuti kesepakatan ini dengan menyusun susunan pengurus organisasi INI dan mengajukan permohonan pengesahannya kepada Menteri Hukum c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah penandatanganan surat pernyataan ini yaitu tanggal 15 Januari 2025; dan

3. Mematuhi dan melaksanakan seluruh isi kesepakatan ini dengan sukarela dan bertanggung jawab.

Secara yuridis, Menteri Hukum mempertimbangkan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memerintahkan pembukaan akses AHU Online serta pemrosesan pengesahan kepengurusan INI masa bakti 2023-2026.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |