JAKARTA, iNews.id - Deputi Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Asrorun Niam Sholeh menilai anak-anak muda harus dilindungi dari perilaku destruktif seperti judi online (judol) dengan langkah yang nyata. Dia mengatakan, Kemenpora telah berupaya mencegah paparan judol ke anak muda.
Dia berharap, anak muda tanah air bisa berinovasi terhadap perkembangan digital yang ada.
Baca Juga
Pemerintah Kerahkan Seluruh Perangkat untuk Berantas Judi Online
"Kita banyak berharap pada anak-anak muda yang inovatif, kreatif untuk menyongsong Indonesia Emas 2045 dengan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana mengakselerasi kontribusi mereka," ujar Asrorun dalam diskusi Polemik Trijaya FM bertajuk "Judi Online Anak Muda dan Kita" yang disiarkan di YouTube Trijaya FM, Sabtu (30/11/2024).
Dia menekankan anak muda harus dilindungi dari perilaku destruktif seperti judol. Menurutnya, perlindungan itu bisa dilakukan dengan langkah konkret dan nyata.
Baca Juga
Para Menteri Rapat Bahas Upaya Pemberantasan Judi Online
"Tetapi saat yang sama pemuda harus dilindungi dari perilaku destruktif dengan langkah-langkah nyata dari kita sesuai kompetensinya," katanya.
Asrorun menjelaskan, berbagai upaya yang telah dilakukan salah satunya menerbitkan surat edaran (SE) terkait pencegahan judol.
Baca Juga