JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta dokter residen program pendidikan dokter spesialis (PPDS) tersangka pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31) dihukum seberat-beratnya. Hal itu sudah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.
"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar, kemarin diwakili oleh Bu Wamen, agar diberikan sanksi seberat-beratnya yang memberikan efek jera," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga
Presiden Prancis Akan Akui Negara Palestina, Putra PM Israel: Persetan Denganmu!
Dia menyatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat untuk mendampingi korban.
"Saat ini sedang melakukan pendampingan, pendampingan layanan kami berusaha memberikan layanan yang maksimal untuk korban," ujarnya.

Baca Juga
Kasus Dokter PPDS Anestesi Perkosa Pasien, RSHS Bandung Lolos dari Jerat Hukum
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menghentikan sementara residensi prodi anestesiologi di RSHS buntut kasus tersebut. Tindakan itu dilakukan untuk evaluasi menyeluruh dan perbaikan dalam sistem PPDS, khususnya yang diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran (Unpad) di lingkungan RSHS.
"Langkah yang dilakukan Kemenkes tersebut sudah atas hasil koordinasi dan didukung sepenuhnya oleh pihak Unpad sebagai institusi akademik penyelenggara pendidikan kedokteran," lanjut keterangan itu.

Baca Juga