Komisi I DPR Desak Pemerintah Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi, Ini Tugasnya

3 weeks ago 19

JAKARTA, iNews.id - Komisi I DPR mendesak pemerintah segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pembentukan lembaga ini merupakan amanat undang-undang.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh mengatakan Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menyebutkan bahwa Presiden menetapkan lembaga yang menyelenggarakan perlindungan data pribadi.

IPSS 2024 Ajukan Rekomendasi untuk Dukung Kebijakan Pelindungan Data Pribadi

Baca Juga

IPSS 2024 Ajukan Rekomendasi untuk Dukung Kebijakan Pelindungan Data Pribadi

"Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden," kata Soleh dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Menurut Soleh, ketentuan mengenai pembentukan lembaga tersebut diatur dalam peraturan presiden (Perpres). Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu Perpres yang akan mengatur terkait keberadaan Lembaga Perlindungan Data Pribadi.

 Ini Alarm Keras Buat Pemerintah

Baca Juga

Hacker Bjorka Kembali Retas Data Pribadi, Komisi I DPR: Ini Alarm Keras Buat Pemerintah

Lembaga Perlindungan Data Pribadi mempunyai sejumlah tugas yaitu, merumuskan dan menetapkan kebijakan yang menjadi panduan bagi semua pihak. Lembaga itu juga bertugas mengawasi penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP.

Selanjutnya, lembaga tersebut juga mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait PDP.

"Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi," katanya.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |