Komisi VI DPR soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran: Rakyat Bisa Ajukan Gugatan Class Action

1 month ago 15

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menilai masyarakat bisa bisa melayangkan gugatan class action kepada produsen MinyaKita terkait temuan produk tidak sesuai takaran di pasaran. Menurutnya, banyak pelanggaran hukum yang dilakukan produsen dan penyalur minyak goreng tersebut.

"Selain tentu mengurangi takaran dan ada kenaikan harga juga. Jadi ada dua kesalahan besar yang dilakukan oleh penyalur MinyaKita ini, yang sudah ditentukan harga eceran tertinggi dan harga tersebut juga disubsidi oleh negara, oleh pemerintah," ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Barang Bukti MinyaKita Oplosan Disita Polisi

Baca Juga

Barang Bukti MinyaKita Oplosan Disita Polisi

Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso terkait temuan produk bermasalah tersebut. Dia meminta Budi memutus izin kerja sama penyaluran MinyaKita dengan produsen nakal hingga melayangkan gugatan hukum.

Dia menilai langkah itu dilakukan karena beredarnya MinyaKita tak sesuai takaran merugikan masyarakat. Apalagi, tindakan produsen itu telah melanggar hukum.

Satgas Pangan Gorontalo Bongkar Modus Repacking MinyaKita, 4 Tersangka Ditangkap

Baca Juga

Satgas Pangan Gorontalo Bongkar Modus Repacking MinyaKita, 4 Tersangka Ditangkap

"Oleh karenanya, ya harus dijalankan semestinya sesuai dengan HET dan sesuai dengan takaran yang memang ini harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tutur dia.

Herman juga mendorong pemerintah memberikan sanksi administratif dan menyeret produsen ke ranah hukum. "Kan buktinya sudah cukup, apalagi yang menemukan para pejabat," tegasnya.

Polisi Sita MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Pasar Ciruas Serang

Baca Juga

Polisi Sita MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Pasar Ciruas Serang

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |