JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung RI mengungkap kronologi penangkapan co-founder Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11/2024). Tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tersebut sempat kabur ke Singapura.
"Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di RS Mount Elizabeth," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dikutip Selasa (19/11/2024).
Baca Juga
Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Bandara Soetta
Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi kasus korupsi timah pada 29 Februari, namun tidak hadir. Setelah itu, penyidik melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie pada Maret 2024 dan menarik paspornya.
Qohar mengatakan Hendry pulang ke Indonesia karena masa berlaku paspornya akan habis pada 27 November 2024. Hendry tak bisa memperpanjang paspor karena sudah masuk daftar pencekalan.
Baca Juga
Momen Sandra Dewi dan Harvey Moeis Berpelukan serta Cium Tangan di Sidang Korupsi Timah
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow