JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal. Saka merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Juru bicara MA, Yanto mengatakan majelis hakim menolak PK karena novum yang diajukan bukan bukti baru dari kasus itu.
Baca Juga
Breaking News: Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
"Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili Para terpidana, dan bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dia mengatakan, putusan yang dimohonkan PK terhadap Saka tetap berlaku. Masyarakat juga bisa melihat salinan putusan dengan cara men-download di Direktori Putusan MA.
Baca Juga
Ini Pertimbangan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
"Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung, setelah perkara diminutasi, akan segera menyelesaikan proses adminitrasi perkara para terpidana dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon," tutur Yanto.
Baca Juga
Tangis Histeris Keluarga Terpidana Kasus Vina, Kecewa Putusan MA Tolak PK
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow