LAMPUNG TIMUR, iNews.id – Mantan kepala desa (Kades) yang pernah menjabat selama dua periode di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Akibat aksi nekat tersebut, pria paruh baya ini kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Tersangka berinisial MA (59), mantan Kades Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, periode 2012–2022, ditangkap jajaran Polsek Waway Karya setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor.
Baca Juga
Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka saat melihat sepeda motor korban terparkir di halaman mushala tidak jauh dari kediamannya. Saat itu, posisi kunci kontak kendaraan dalam kondisi masih tergantung di motor.
Melihat kesempatan tersebut, tersangka langsung membawa kabur kendaraan milik tetangganya sendiri. Kepada penyidik, MA mengaku nekat mencuri lantaran terdesak oleh sang anak yang terus meminta dibelikan sepeda motor.
Baca Juga
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta
"Dalam aksinya, tersangka memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci tergantung di motor saat terparkir di halaman mushala," ujar Kapolsek Waway Karya, AKP Rommy Azhari, Rabu (9/9/226).
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Usai menerima laporan dari korban, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































