Menaker: Kurator Komitmen Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex

1 month ago 19

JAKARTA, iNews.id - Para pekerja Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dipastikan akan mendapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Meskipun, status karyawan sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 26 Februari 2025 lalu. 

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Menurutnya, tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Semarang berkomitmen untuk mencairkan pesangon dan THR para pekerja Sritex.

Kurator Sritex bakal Umumkan Investor Sewa Alat Berat 2 Minggu Lagi

Baca Juga

Kurator Sritex bakal Umumkan Investor Sewa Alat Berat 2 Minggu Lagi

“Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Menko beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” ujar Yassierli saat konferensi pers di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Namun, ia belum merinci lebih jauh terkait waktu pencairan THR dan pesangon pegawai Sritex. Sebab, saat ini koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan kurator masih berjalan.

 Beri Ketenangan

Baca Juga

Buruh Sritex bisa Dipekerjakan lagi, Menaker: Beri Ketenangan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |