JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau bekerja dengan fleksibilitas lokasi dan waktu. Hal ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB pada, Jumat (4/4/2025). Dia menjelaskan, keputusan itu ditujukan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal.

Baca Juga
Demi Keamanan Nasional, Staf Kedubes AS di China Dilarang Berkencan dengan Penduduk Lokal
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).
Adapun, keputusan FWA didasari masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait menetapkan penyesuaian FWA. Adapun sistem kerja ini diberlakukan pada 8 April 2025.

Baca Juga
Tol Japek II Selatan Dibuka Gratis selama Arus Balik Lebaran hingga Deltamas Bekasi
"Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik," katanya.