BEKASI, iNews.id - Pria berinisial TAD dan DE yang melakukan aksi premanisme terhadap pedagang sayur di Pasar Baru, Kota Bekasi pada, Kamis (3/4/2025) kemarin dinyatakan positif sabu. Hal ini diketahui setelah ditangkap pada pagi ini dan dilakukan pemeriksaan urine.
"Untuk kedua orang ini kita tes urine hasilnya positif sabu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).

Baca Juga
Denmark dan Greenland Bentuk Front Perlawanan untuk Melawan AS
Dia menceritakan peristiwa bermula ketika istri dari TAD menarik iuran kepada para pedagang kaki lima. Namun, sang istri kala itu menerima kata-kata yang kurang sopan dari salah satu pedagang dan mengadukan kejadian tersebut kepada TAD.
"Keterangan yang bersangkutan bahwa kemarin pagi dia bersama istrinya mengambil iuran, istrinya kemudian melaporkan kepada TAD bahwa ada kata-kata yang kurang sopan dari pedagang," katanya.

Baca Juga
Dedi Mulyadi Sebut Kades Minta THR Rp165 Juta seperti Preman, Harus Diproses Hukum
Setelah menerima aduan tersebut, pelaku pun langsung mengantar istrinya pulang dan mengajak adiknya yakni pelaku DE untuk mendatangi salah satu pedagang tersebut.
"Kemudian TAD mengantar istrinya pulang dan kemudian kembali lagi mengajak saudaranya jadi kedua orang ini saudara kandung," tuturnya.

Baca Juga