PINRANG, iNews.id - Pria 32 tahun bernama Sahar ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Pinrang. Dia diduga telah menyekap dan memerkosa istri teman selama seminggu lebih.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban. Peristiwa penyekapan dan pemerkosaan ini terjadi di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Baca Juga
Modus Oknum TNI AL Perkosa Wartawati Juwita, Minta Dipesankan Kamar Hotel Usai Latihan MMA
"Kejadiannya Januari lalu. Setelah ada laporan kami tindaklanjuti dan menangkap pelaku," ujar Iptu Andi Reza Pahlawan, Kamis (3/4/2025).
Menurutnya, kasus ini terungkap usai korban melaporkan teman suaminya ke polisi. Polisi yang menyelidiki kasus lalu menangkap pelaku di Desa Pesulong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).

Baca Juga
Pria di Serang Banten 2 Tahun Perkosa Adik Ipar, Terungkap usai Tepergok Istri
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi korban sedang bertengkar dengan suaminya. Pelaku menawarkan akan memediasi persoalan rumah tangga korban dengan suaminya.
"Pelaku ini teman dari suami korban. Dia berpura-pura ingin membantu memediasi agar korban bisa akur kembali dengan suaminya," kata Reza.

Baca Juga
Bejat! 4 Pria Jepang Perkosa Anak Kandung lalu Di-posting di Grup Media Sosial
Kemudian pelaku membawa korban ke rumahnya. Dia beralasan akan menghubungi suami korban untuk datang ke kediamannya.
Editor: Donald Karouw