JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait netralitas pejabat negara seperti ASN, TNI/Polri di pemilihan kepala daerah. Dalam putusannya pejabat yang tak netral dalam pilkada akan dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga
Partai Perindo Optimistis Ridwan Kamil-Suswono Menang Pilkada Satu Putaran
MK menyatakan norma Pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000," ujarnya.
Baca Juga
Suswono Bertekad Satukan Pendukung Agar Menang Satu Putaran Pilkada 2024 Terealisasi
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow