MK Tolak Gugatan Pilkada 3 Kabupaten di Lampung, Ini Respons KPU

3 hours ago 1

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pilkada tiga kabupaten di Lampung. Sedangkan satu gugatan Pilkda Pesawaran diterima dan masuk tahap pembuktian.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Divisi Hukum, Hermansyah mengungkapkan, gugatan pilkada Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang dinyatakan dismissal atau permohonan tidak dapat diterima. Sedangkan Pesisir Barat, MK menyatakan tidak berwenang menangani perkara tersebut. 

MK Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Hasil Pilkada 2024 Hari Ini

Baca Juga

MK Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Hasil Pilkada 2024 Hari Ini

“Untuk perkara (pilkada) Kabupaten Pesawaran akan berlanjut ke sidang pembuktian," ujar Hermansyah, Jumat (7/2/2025).

Menindaklanjuti putusan ini, kata Hermansyah, KPU di tiga daerah yang permohonannya ditolak segera melakukan pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Sesi III Rampung, MK Lanjutkan 6 Perkara ke Pembuktian

Baca Juga

Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Sesi III Rampung, MK Lanjutkan 6 Perkara ke Pembuktian

"Pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih di Mesuji, Tulang Bawang, dan Pesisir Barat akan dilakukan paling lambat pada 6 Februari 2025. Setelah itu, hari ini hasil pleno akan diserahkan ke DPRD setempat," ungkap Hermansyah.

Hermansyah mengatakan, KPU Kabupaten Pesawaran bersiap menghadapi sidang lanjutan terkait gugatan hasil pilkada di MK. Dia menyebutkan, KPU Lampung akan melakukan koordinasi internal untuk menyiapkan saksi dan ahli dalam sidang pembuktian.

Hasil Gugatan Pilkada di MK, Adik Ipar Raffi Ahmad Melenggang jadi Bupati Bandung Barat

Baca Juga

Hasil Gugatan Pilkada di MK, Adik Ipar Raffi Ahmad Melenggang jadi Bupati Bandung Barat

"Kami akan segera melakukan rapat koordinasi untuk menghadapi proses pembuktian di MK, termasuk menyiapkan saksi dan ahli yang diperlukan," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |