MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

1 day ago 3

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dijatuhi hukuman mati. Dampak destruktif dari korupsi dinilai telah berada di tahap yang sangat memprihatinkan dan merampas hak hidup masyarakat luas.

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan menyatakan korupsi secara nyata telah menyengsarakan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat miskin dan kaum dhuafa. Oleh karena itu, penerapan pidana mati dipandang sebagai bentuk penegakan keadilan yang sepadan.

 Rendahkan Martabat Perempuan

Baca Juga

MUI Kecam Lagu Lalaki Langit Karya Bupati Purwakarta: Rendahkan Martabat Perempuan

"Korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, mereka patut dihukum mati," kata Buya Amirsyah di Jakarta, dikutip Sabtu (4/7/2026).

Amirsyah menjelaskan, secara hukum Islam (syar'i), tindakan korupsi dikategorikan sebagai bentuk kejahatan yang hukumannya masuk dalam ranah ta'zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh otoritas pemerintah atau hakim.

 Patut Ditindaklanjuti

Baca Juga

MUI Usul Pidana LGBT, Mensos: Patut Ditindaklanjuti

Dia memaparkan, sejumlah ulama telah sepakat bahwa hukuman ta'zir dapat ditingkatkan hingga tingkat tertinggi, yaitu hukuman mati.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |