Nestapa 50 Calon Jemaah Umrah di Banten, Ditipu dan Ditelantarkan Biro Travel

10 hours ago 4

SERANG, iNews.id - Nestapa dialami 50 calon jemaah umrah di Provinsi Banten. Mereka dibiarkan terlantar saat akan berangkat ibadah ke Tanah Suci Makkah lantaran menjadi korban penipuan biro travel umrah.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, para korban berasal dari Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang hingga Cilegon. Mereka telah membayar lunas untuk berangkat umrah melalui Travel Restu Tiga Ibu.

Jenderal Gadungan Tipu 2 Casis Bintara Polri di Luwu, Korban Merugi hingga Rp750 Juta

Baca Juga

Jenderal Gadungan Tipu 2 Casis Bintara Polri di Luwu, Korban Merugi hingga Rp750 Juta

Dia menjelaskan kasus dugaan penipuan berkedok ibadah umrah ini berawal dari laporan korban Achmad Sanusi (44) warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.

Dalam laporannya, korban mengaku telah membayar sebesar Rp30 juta untuk ibadah umrah kepada RF alias Abah pemilik travel. Setelah biaya dilunasi, korban bersama 27 jemaah lainnya tidak juga berangkatkan ke Tanah Suci dan ditelantarkan di hotel selama 4 hari.

Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap, Tipu Perusahaan Pakai Cek Kosong Rp350 Juta

Baca Juga

Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap, Tipu Perusahaan Pakai Cek Kosong Rp350 Juta

"Jadi para jemaah sudah siap untuk berangkat ke Tanah Suci namun ditelantarkan di sebuah hotel di daerah Tangerang," ujar AKBP Condro, Jumat (1/5/2025).

Dari keterangan korban, petugas Unit Reskrim kemudian menyelidiki dan mengetahui keberadaan pelaku RF sehingga langsung dilakukan penangkapan di sekitar wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku RF ternyata residivis kasus yang sama dan baru 1 tahun bebas dari penjara.

Modus Seminar E-Commerce, 2 Perempuan di Surakarta Coba Tipu Mahasiswi Rp17 Juta

Baca Juga

Modus Seminar E-Commerce, 2 Perempuan di Surakarta Coba Tipu Mahasiswi Rp17 Juta

Saat diperiksa, pelaku RF mengaku telah menerima biaya umrah dari para calon jemaah hingga mencapai Rp452,6 juta. Dia nekad menipu karena dijanjikan akan mendapatkan upah Rp1 miliar dari tersangka lainnya yakni LI warga Sumedang, Jawa Barat.

“Karena tergiur iming-iming uang Rp1 miliar, tersangka RF mendirikan perusahaan travel umrah PT Restu Tiga Ibu yang bisa memberangkatkan umrah gratis. Namun belakangan para korban dipungut biaya hingga Rp30 juta. Sebagian biaya perjalanan umrah selanjutnya telah diberikan RF kepada tersangka LI,” katanya.

2 Perempuan Tipu 140 Pencari Kerja di Batam Ditangkap Polisi, Raup Ratusan Juta

Baca Juga

2 Perempuan Tipu 140 Pencari Kerja di Batam Ditangkap Polisi, Raup Ratusan Juta

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |