OJK Cabut Izin Usaha 16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Berikut Daftarnya

4 weeks ago 10

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 16 bank pada periode Januari-November 2024. Adapun otoritas mencabut izin rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) atau BPRS itu karena adanya indikasi melakukan praktik fraud.

Pada semester I 2024 saja, jumlah BPR yang dicabut izinnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang dicabut izinnya atau kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.

OJK bakal Pulihkan Catatan SLIK UMKM usai Bank Himbara Hapus Utang Macet 

Baca Juga

OJK bakal Pulihkan Catatan SLIK UMKM usai Bank Himbara Hapus Utang Macet 

Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPRS Kota Juang Perseroda dari Aceh yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK per 29 November 2024.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028

Baca Juga

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028

Per 13 Maret 2024, OJK telah menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 184,74 persen), Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut.

Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 125/ADK3/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Kota Juang Perseroda, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Kota Juang Perseroda dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS tersebut.

OJK Catat Aset 253 Lembaga Keuangan Mikro Tembus Rp1,64 Triliun

Baca Juga

OJK Catat Aset 253 Lembaga Keuangan Mikro Tembus Rp1,64 Triliun

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |