JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang SahamBursa Efek sebagai landasan pelaksanaan demutualisasi pasar modal Indonesia. Aturan ini membuka kepemilikan saham bursa bagi perorangan dan badan hukum, termasuk pihak yang bukan Anggota Bursa.
Demutualisasi mengubah pola kepemilikan bursa yang sebelumnya berkaitan erat dengan Anggota Bursa. Melalui ketentuan baru ini, saham penyelenggara perdagangan efek dapat dimiliki pihak di luar keanggotaan bursa sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga
Kemenag soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek: Bukan IPO
Penerbitan POJK 13/2026 merupakan tindak lanjut Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
POJK 13/2026 menetapkan setiap pihak, baik individu maupun korporasi, dapat memiliki saham Bursa Efek secara langsung maupun tidak langsung maksimal 5 persen dari total modal yang ditempatkan.
Baca Juga
Wakaf Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Ini Kata Bos BEI
Kepemilikan di atas 5 persen tetap dapat dilakukan dengan syarat memperoleh izin tertulis dari OJK terlebih dahulu. Porsi tambahan tersebut juga harus memberikan nilai tambah bagi pengembangan Bursa Efek.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































