SERANG, iNews.id - Oknum anggota DPRD Banten berinisal TRF (44) ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten. Penangkapan ini diduga terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Informasi diperoleh iNews, wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar ini diduga menipu salah satu perusahaan beton dengan pembayaran senilai Rp350 juta menggunakan cek kosong.

Baca Juga
Anggota DPRD Sumut Bantah Cekik Pramugari: Demi Tuhan Saya Tak Pernah Mau Mencelakakan Orang!
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus ini terjadi pada 2024. Kala itu TRF menjabat sebagai Direktur CV Prisma kencana yang memesan beton ready mix dari PT Sinar Dinamika Beton.
Untuk membayar pesanan tersebut, TRF memberikan selembar cek senilai Rp350 juta. Namun saat akan dicairkan, pihak perbankan menolak lantaran saldo tidak cukup.

Baca Juga
Viral Video Diduga Oknum Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari di Pesawat
"Selembar cek itu sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix," ujar Kombes Dian, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, cek tersebut syarat agar PT Sinar Dinamika Beton bisa mengirimkan pesanan. Jika tidak, pihak perusahaan enggan mengirim.

Baca Juga
Viral 2 Anggota DPRD Medan Baku Hantam di Toilet Gedung Dewan, Ini Pemicunya
"Setelah dikirim (beton) dan diterima oleh TRF, perusahaan mencoba mencairkan cek tapi hasilnya ditolak karena saldo tidak mencukupi," katanya.
Editor: Donald Karouw