JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan lagi berkas perkara pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas itu dinilai belum lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, jaksa penuntut umum telah mencermati berkas yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga
Mufti Pakistan Taqi Usmani Tegaskan Perang Melawan Israel Hukumnya Wajib
Jaksa menilai perkara tersebut sedianya disidik menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bukan sekadar pemalsuan dokumen. Berkas pun dikembalikan ke Bareskrim.
Bareskrim lalu menyerahkan lagi berkas perkara ke Kejagung. Namun, berkas perkara yang diserahkan masih belum memenuhi petunjuk jaksa.

Baca Juga
Kepala dan Perangkat Desa Kohod Didenda Rp48 Miliar terkait Pagar Laut Tangerang
"Berdasarkan ketentuan Pasal 110 itu, berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik itu dengan petunjuk untuk dilengkapi," kata Harli, Rabu (16/4/2025).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow