BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan. Kali ini Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk pungutan yang dilakukan di jalan raya seperti minta sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah.
"Larangan pungutan menggunakan jalan raya untuk berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas. Kami akan menyampaikan surat edaran larangan," ujar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam unggahannya di media sosial, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga
Pengamat Sebut Dedi Mulyadi Sosok Kontroversial tapi Inovatif, Apa Maksudnya?
Dedi melarang warga meminta sumbangan di jalan utama di seluruh wilayah Jawa Barat seperti sumbangan rumah ibadah.

Baca Juga
Rakyat Bersuara Malam Ini: Panggung Terkini, RK Dibidik, Dedi Mulyadi Dikritik
Menurutnya, hal tersebut dapat membuat kemacetan dan menimbulkan citra buruk umat Muslim. Surat edaran terkait hal ini diterbitkan pada Senin 14 April dan ditujukan kepada seluruh pengurus kewilayahan, mulai dari wali kota atau bupati, camat, lurah dan kepala desa di 27 kabupaten kota di Jabar.
Dalam surat edaran ini, Dedi menekankan agar para pengurus kewilayahan menertibkan aktivitas meminta sumbangan di jalan bukan hanya untuk pembangunan rumah ibadah tapi juga bentuk sejenisnya.

Baca Juga
Respons Dedi Mulyadi Dikritik Anak Buah Hercules usai Bentuk Satgas Antipremanisme
Larangan ini pun menuai pro dan kontra dari masyarakat. Warga meminta solusi atau jalan keluarnya bila kebijakan ini diterapkan.
Editor: Donald Karouw