Arab Saudi Sterilkan Makkah mulai 23 April, Jemaah Tanpa Visa Haji Dilarang Masuk

6 hours ago 6

Get iNews App with new looks!

qrcode

Scan this QR or download app from:

play store app store

Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

MAKKAH, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi akan mensterilkan Kota Suci Makkah mulai Rabu (23/4/2025). Siapa pun yang tak memiliki izin resmi haji, termasuk pendatang asing tanpa visa khusus, dilarang memasuki Makkah. Aturan ini tak berlaku bagi penduduk asli Kota Makkah.

Direktorat Keamanan Publik Arab Saudi mengeluarkan arahan tersebut, Jumat (18/4/2025), seperti dikutip dari Saudi Gazette.

Trump Ancam AS akan Mundur jika Perundingan Ukraina menjadi Sangat Sulit

Baca Juga

Trump Ancam AS akan Mundur jika Perundingan Ukraina menjadi Sangat Sulit

Pos-pos pemeriksaaan akan diaktifkan di beberapa titik masuk menuju Makkah. Siapa pun yang tak bisa menunjukkan izin khusus untuk memasukinya akan diminta putar balik. Otoritas hanya akan mengizinkan masuk Makkah kepada warga yang memiliki izin kerja, penduduk dengan izin tinggal resmi, atau jemaah dan petugas haji dengan visa khusus.

Kabar Baik, Arab Saudi Tak Batasi Usia Calon Jemaah Haji Tahun Ini

Baca Juga

Kabar Baik, Arab Saudi Tak Batasi Usia Calon Jemaah Haji Tahun Ini

Aturan yang rutin dilakukan setiap musim haji ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah Rukum Islam ke-5 tersebut. Pemerintah kerajaan tahun ini memperketat aturan vsia haji untuk memastikan jumlah jemaah sesuai dengan yang terdaftar.

Izin masuk Makkah selama musim haji dikeluarkan secara elektronik melalui platform Absher Individuals dan portal Muqeem, dikoordinasikan dengan aplikasi terpadu untuk izin haji, Tasreeh.

Jemaah Haji Indonesia Mulai Terbang 2 Mei, Simak Aturan Terbarunya

Baca Juga

Jemaah Haji Indonesia Mulai Terbang 2 Mei, Simak Aturan Terbarunya

Sementara itu Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kembali memperingatkan seluruh jemaah haji dari luar negeri menggunakan visa khusus dan mendapatkannya melalui platform Nusuk.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |