Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakpus, Ini Reaksi PDIP

12 hours ago 8

JAKARTA, iNews.id - PDI Perjuangan (PDIP) merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan Tia Rahmania. Tia sebelumnya melawan keputusan PDIP yang mencopot dirinya dari caleg DPR terpilih lantaran diduga melakukan penggelembungan suara Pemilu 2024.

Politikus PDIP Guntur Romli mengaku heran putusan tersebut baru ramai saat ini. Padahal, kata dia, putusan itu sudah diketok pada 20 Februari 2025 lalu.

ICC Minta Hongaria Jelaskan Kegagalan Menangkap Benjamin Netanyahu

Baca Juga

ICC Minta Hongaria Jelaskan Kegagalan Menangkap Benjamin Netanyahu

"Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 20 Maret 2025, artinya putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht)," kata Guntur, dikutip Sabtu (19/4/2025).

Menurut dia, semestinya perselisihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan UU No 2 tentang Partai Politik tahun 2011 Pasal 32 ayat (1). Hal itu juga sesuai Pasal 93 Anggaran Dasar PDIP ayat (1).

Ini Alasan Satgas Cakra Buana PDIP Amankan Sejumlah Orang jelang Sidang Hasto

Baca Juga

Ini Alasan Satgas Cakra Buana PDIP Amankan Sejumlah Orang jelang Sidang Hasto

"Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai," ujar Guntur.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPR Dapil Banten I yang dilayangkan Tia Rahmania terhadap PDIP dan Bonnie Triyana.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |